At FORUM-ASIA, we employ a range of strategies to effectively achieve our goals and create a lasting impact.

Through a diverse array of approaches, FORUM-ASIA is dedicated to achieving our objectives and leaving a lasting imprint on human rights advocacy.

Who we work with

Our interventions are meticulously crafted and ready to enact tangible change, addressing pressing issues and empowering communities.

Each statements, letters, and publications are meticulously tailored, poised to transform challenges into opportunities, and to empower communities towards sustainable progress.

Multimedia Stories
publications

With a firm commitment to turning ideas into action, FORUM-ASIA strives to create lasting change that leaves a positive legacy for future generations.

Explore our dedicated sub-sites to witness firsthand how FORUM-ASIA turns ideas into action, striving to create a legacy of lasting positive change for future generations.

Subscribe our monthly e-newsletter

Searching for Human Rights Protection in ASEAN: File Not Found

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

English version:

(Jakarta, 6 November 2014) – The ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) and the ASEAN Commission for the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC) should accelerate its efforts in developing protection and redress mechanisms for victims of human rights violations in the region, said today the Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA) and its members organisations Kontras, People’s Empowerment Foundation and SUARAM.

The 2013 performance of the AICHR and ACWC has been evaluated in the report “Four years on and still treading water”, published by FORUM-ASIA and the Solidarity for Asian People’s Advocacy – Task Force on ASEAN and Human Rights (SAPA TFAHR). The 108-page report identifies and assesses the AICHR and ACWC’s main activities in 2013 and provides recommendations to both ASEAN bodies and member states.

“There is a glaring gap in the TOR of the AICHR and the actual implementation of the mandates in that it fails to develop protection and redress mechanisms for human rights victims in the region. This means that the people of ASEAN have no adequate protection of human rights when their governments fail to do so”, said Haris Azhar, Coordinator of KontraS. “Article 1.1 of the AICHR’s Terms of Reference (TOR) affirms that its purpose to promote and protect human rights. Article 4.1 of the TOR stipulates that one of the mandates and functions of AICHR is to develop strategies for the promotion and protection of human rights and fundamental freedoms to complement the building of the ASEAN Community. This is why the AICHR should also develop its protection and redress mechanisms and not just focus solely on promotion mechanisms.”

“How can we rely in the AICHR if it has never formally acknowledged the numerous cases of human rights violations submitted by civil society organisations?”, asked Warunyakorn Fakthong, Programme Officer of People’s Empowerment Foundation (PEF). The inadequacy of the mandate, combined with the non-responsiveness towards human rights violations, have resulted in denial of justice to the victims. “The institutional building process can be slow and gradual, but as human rights bodies, the AICHR and ACWC cannot expect the victims of human rights violations to be patients and see the results of this ongoing process. Human rights cannot wait”, Fakthong emphasized.

The review process of the TORs of AICHR, which commenced in 2014, and ACWC, which is scheduled to commence in 2015, constitutes a major opportunity to strengthen the ASEAN human rights system.

“Although there had been consultation meetings with NGOs by the AICHR on the review of its TOR, we regret that some NGOs remain rejected by AICHR in these consultation meetings. We are especially concerned that the public remains in the dark on the conclusion of the review of the TOR by AICHR despite the fact that AICHR has submitted its assessment and recommendations to the ASEAN foreign ministers”, noted Yap Swee Seng, Executive Director of SUARAM. “The two reviews should ensure that the capacities and mandate of the AICHR and ACWC will be enhanced to ensure not only promotion, but also protection of human rights”, Swee Seng concluded.

The report has been launched in Jakarta during the 7th Regional Consultation on ASEAN and Human Rights, where civil society organizations tackled various issues concerning human rights in ASEAN, with a particular focus on the coming ASEAN Economic Community (AEC) by 2015. The AEC blueprint provides no mention of human rights, let alone provide protection for those whose rights are affected by policies, such as market liberalization and large-scale development projects. “The role of AICHR and ACWC are still marginal in the implementation of the AEC, although there is room for the two bodies to identify and to mitigate the adverse impacts of the AEC on the livelihood of the people of ASEAN[1]”, said Atnike Nova Sigiro, ASEAN Advocacy Programme Manager of FORUM-ASIA.

Background:

The 7th Regional Consultation on ASEAN and Human Rights is organized by FORUM-ASIA, KontraS, and SAPA Task Force on ASEAN and Human Rights (TFAHR). It serves as platform for discussing the human rights situation in the ASEAN region and strengthen the engagement with the ASEAN Human Rights Mechanisms. The 1st Regional Consultation on ASEAN and Human Rights was held in 2007 in Kuala Lumpur, Malaysia, and resulted in the creation of the TFAHR.

About FORUM-ASIA:

The Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA) is a regional human rights group with 47 member organisations in 16 countries across Asia. With offices in Bangkok, Jakarta and Geneva, FORUM-ASIA addresses key areas of human rights violations in the region, including freedoms of expression, assembly and association, human rights defenders, and democratisation.

About KontraS:

The Commission for the Disappeared and Victims of Violence (KontraS) was established on March 20, 1998 in Indonesia as an investigative task force to find parties responsible for violence and disappearance. Since then KontraS works on various human rights issues, namely enforced disappearances, impunity and torture. 

For inquiries, please contact:

[1] The AICHR has just finalized a thematic study on Corporate Social Responsibility (CSR) and human rights in ASEAN (http://aichr.org/documents/).

Please click here to download the English version of the press release (PDF) 

 

Bahasa Indonesia version:

(Jakarta, 6 November 2014) – Komisi Hak Asasi Manusia ASEAN (AICHR) dan Komisi ASEAN untuk Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak (ACWC) mempercepat upaya-upaya untuk membangun mekanisme-mekanisme perlindungan dan pemulihan bagi korban-korban pelanggaran hak asasi manusia di wilayah ASEAN, disampaikan oleh the Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA) dan organisasi anggotanya di negara ASEAN termasuk Kontras (Indonesia), People’s Empowerment Foundation (PEF) (Thailand), dan SUARAM (Malaysia).

FORUM-ASIA dan the Solidarity for Asian People’s Advocacy – Task Force on ASEAN and Human Rights (SAPA TFAHR) meluncurkan sebuah laporan mengenai kinerja AICHR dan ACWC tahun 2013 yang diberi judul “Four Years On and Still Treading Water”. Laporan setebal 108 halaman ini mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dijalankan oleh AICHR dan ACWC di tahun 2013 dan membuat sejumlah rekomendasi untuk perbaikan di masa depan yang ditujukan kepada kedua badan ini serta negara-negara anggota ASEAN.

“Terdapat beberapa kendala yang menyolok di dalam Kerangka Acuan (TOR) AICHR dan implementasi nyata atas mandat yang ditetapkan di dalam Kerangka Acuan bahwa AICHR gagal untuk membangun mekanisme-mekanisme perlindungan dan pemulihan bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia di wilayah ASEAN. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat ASEAN tidak memiliki mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang memadai ketika mekanisme nasional sudah tidak mampu memberikan perlindungan”, demikian diungkapkan oleh Haris Azhar, Koordinator KontraS. “Pasal 1.1 Kerangka Acuan AICHR menegaskan tujuan dibentuknya AICHR adalah untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Lebih lanjut, Pasal 4.1 Kerangka Acuan menetapkan bahwa salah satu mandat dan fungsi AICHR adalah untuk membangun strategi-strategi untuk pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan mendasar untuk melengkapi pembangunan Komunitas ASEAN. Oleh karena itu, AICHR harus mengembangkan mekanisme-mekanisme perlindungan dan pemulihan hak asasi manusia dan tidak hanya berfokus pada pemajuan hak asasi manusia semata”, lanjut Haris Azhar.

“Bagaimana kita dapat bergantung pada Komisi HAM ASEAN jika badan ini tidak pernah secara formal mengakui berbagai kasus pelanggaran HAM yang telah disampaikan kepadanya?, tanya Warunyakorn Fakthong, Programme Officer of People’s Empowerment Foundation (PEF).  Keterbatasan mandat yang dimiliki yang dibarengi dengan absennya respon atas berbagai pelanggaran HAM, telah mengakibatkan pengabaian atas keadilan bagi para korban. “Proses pembangunan kelembagaan mekanisme HAM ASEAN bolehjadi berjalan lambat dan bertahap, tetapi sebagai sebuah badan HAM, AICHR dan ACWC tidak bisa berharap bahwa korban pelanggaran HAM harus bisa bersabar dan menunggu terus hasil dari pembangunan kelembagaan ini. Hak asasi manusia tidak bisa menunggu”, tegas Fakthong.

Proses review Kerangka Acuan Komisi HAM ASEAN, yang sudah dimulai sejak tahun 2014, serta Kerangka Acuan ACWC yang dijadwalkan untuk dimulai pada tahun 2015, menyediakan sebuah peluang yang penting untuk memperkuat sistem HAM ASEAN.

“Meskipun beberapa konsultasi dengan masyarakat sipil telah dilakukan oleh AICHR terkait dengan review Kerangka Acuan mereka, kami menyesalkan bahwa sejumlah organisasi masyarakat sipil terus ditolak untuk terlibat di dalam konsultasi-konsultasi tersebut. Utamanya kami prihatin oleh karena publik tetap tidak memiliki informasi mengenai hasil dari konsultasi-konsultasi tersebut bahkan ketika AICHR telah menyampaikan laporan dan rekomendasi mereka kepada Menteri-Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM)”, catat Yap Swee Seng, Executive Director of SUARAM. “Kedua review tersebut harus menjamin bahwa kapasitas dan mandat dari kedua komisi HAM ASEAN ini akan diperkuat baik dari segi pemajuan maupun perlindungan HAM, demikian disimpulkan oleh Swee Seng.

Laporan ini diluncurkan di Jakarta pada saat penyelenggaraan Konsultasi Regional mengenai HAM dan ASEAN yang ke-7, dimana organisasi-organisasi masyarakat sipil juga mendiskusikan berbagai persoalan HAM di ASEAN, khususnya mengenai Komunitas Ekonomi ASEAN yang akan segera tiba di tahun 2015. Blueprint Komunitas Ekonomi ASEAN sama sekali tidak memasukkan hak asasi manusia sebagai salah satu dimensi penting dari Komunitas Ekonomi ASEAN, apalagi menyediakan mekanisme perlindungan bagi hak-hak asasi masyarakat yang terkena dampak-dampak negatif dari Komunitas Ekonomi ASEAN, seperti kebijakan-kebijakan mengenai pasar bebas dan proyek-proyek pembangunan berskala besar. “Peranan AICHR dan ACWC masih sangat marginal dalam pelaksanaan Komunitas Ekonomi ASEAN, meskipun terdapat ruang bagi kedua badan HAM ini untuk memetakan dan mengembangkan metode-metode yang dibutuhkan untuk mencegah dampak-dampak negatif dari Komunitas Ekonomi ASEAN terhadap kehidupan masyarakat ASEAN[1]”, ungkap Atnike Nova Sigiro, ASEAN Advocacy Programme Manager of FORUM-ASIA.

Latar Belakang:

Konsultasi Regional mengenai HAM dan ASEAN yang ke-7 diselenggarakan oleh FORUM-ASIA, KontraS, dan SAPA Task Force on ASEAN and Human Rights (TFAHR). Konsultasi ini merupakan sebuah platform bagi masyarakat sipil untuk mendiskusikan situasi hak asasi manusia di wilayah ASEAN dan memperkuat keterlibatan masyarakat sipil dengan mekanisme HAM ASEAN. Konsultasi Regional yang pertama diselenggarakan pada tahun 2007 di Kuala Lumpur, Malaysia yang menghasilkan pembentukan SAPA TFAHR.

Tentang FORUM-ASIA:

The Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA) adalah sebuah kelompok hak asasi manusia regional yang beranggotakan 47 organisasi di 16 negara di Asia. Dengan keberadaan kantor-kantor di Bangkok, Jakarta, dan Jenewa, FORUM-ASIA mendorong penyelesaian pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Asia, termasuk pelanggaran-pelanggaran atas kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat, pembela hak asasi manusia, dan demokratisasi.

Tentang KontraS:

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dibentuk pada 20 Maret 1998 di Indonesia sebagai sebuah gugus tugas untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan dan penghilangan paksa. Sejak berdirinya KontraS terus bekerja untuk isu-isu hak asasi manusia termasuk penghilangan paksa, impunitas, dan penyiksaan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

[1] AICHR baru saja menyelesaikan studi tematik mereka tentang Tanggung Jawab Sosial Korporasi dan Hak Asasi Manusia di ASEAN, http://aichr.org/documents/.

Click here to download the Bahasa Indonesia version of the press release